Kecamatan Pakis merupakan salah satu dari 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang yang terletak di Jalan Raya Pakis No.69 Pakis, Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Batas Wilayah Kecamatan Pakis yatu:
1) Sebelah Utara : Kec. Singosari Kabupaten Malang
2) Sebelah Timur : Kec. Tumpang Kabupaten Malang
3) Sebelah Selatan : Kec. Kedung Kandang Kota Malang
4) Sebelah Barat : Kec. Blimbing Kota Malang
Kecamatan Pakis terdiri dari 15 Desa diantaraya yaitu Desa Sekarpuro, Ampeldento, Sumberkradenan, Kedungrejo, Banjarejo, Pucangsongo, Sukoanyar, Sumberpasir, Pakiskembar, Pakisjajar, Bunuwetan, Asrikaton, Saptorenggo, Mangliawan, dan Tirtomoyo.
Merupakan Kecamatan dengan jumlah penduduk ± 154.976 jiwa.
Kecamatan Pakis merupakan Organisasi Perangkat Daerah dalam bidang pelayanan publik. Pelayanan di Kecamatan Pakis terdiri dari dua layanan yaitu:
1. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Yaitu penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Pelayanan PATEN terbagi menjadi dua yaitu pelayanan perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan dan perizinan lain. Sedangan Non-perizinan meliputi Kartu Kuning AK-1 dan Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten.
2. Pelayanan Administrasi Kependudukan (ADMINDUK)
Kecamatan melayani perekaman dan pencetakan KTP, Pencetakan KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Pencetakan Surat Pindah Tempat Luar Kabupaten dan Pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA).