Detail Berita

Whistleblowing System (WBS) Kecamatan Pakis

Kecamatan Pakis memiliki sarana pengaduan yang bernama Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Kecamatan Pakis.

Whistleblowing System (WBS)
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kriteria Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Kecamatan Pakis, silakan melapor ke Kecamatan Pakis melalui alamat email: wbs.pakis.malangkab@gmail.com. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Unsur Pengaduan
WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kecamatan Pakis akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Kecamatan Pakis sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Berita Lain